RilisKaltim.cok, Jakarta – Komiisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kini mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rita diduga menerima sekitar USD3,3-5 per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi. Bentuknya metrik ton ya batu bara,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7/2024).
“Itu ada nilainya antara USD3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD5 per metrik ton,” ujarnya. Namun, Asep belum bisa menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah penerimaan gratifikasi Rita.
Sebab, proses penyidikan masih berjalan. “Nah bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata Asep.
Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
“ Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi. Sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.


