Aktivitas Hauling Telan Korban Nyawa, Komisi XII Segera Panggil Kementerian ESDM.

RilisKaltim.com, Samarinda – Masih maraknya aktivitas truk hauling atau pengangkutan batu bara yang melintasi jalanan umum di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat atensi dari wakil Kaltim di Senayan, Jakarta. Apalagi baru-baru ini, aktivitas truk hauling batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang beroperasi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melintasi jalan umum di Kabupaten Paser menelan korban.

Di mana, pada Sabtu (26/10) pagi, seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun lebih menjadi korban meninggal dunia. Tertimpa truk roda 10 yang tak kuat menanjak di gunung wilayah Kecamatan Muara Komam.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, Syafruddin menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban, akibat aktivitas truk hauling batu bara ini.

Selaku anggota Komisi XII DPR RI, dia akan mengusulkan untuk dibahas di internal komisi akan mendorong permasalahan aktivitas truk hauling batu bara di Kaltim, untuk dibahas di Komisi XII. Di mana, alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru dibentuk ini membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Dengan mitra kerja salah satunya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya akan mendorong Komisi XII untuk segera memanggil pemilik perusahaan tambang yang menyebabkan kecelakaan, sehingga ada korban meninggal dunia. Dan saya akan meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perusahaan tambang ini,” tegas syafruddin anggota Komisi XII DPR RI pada awak media Rabu (30/10).

Politisi PKB tersebut juga menilai bahwa Pemprov Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas truk hauling batu bara di jalanan umum. Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.Bahkan dengan tegas memuat sanksi bagi kendaraan pengangkutan hasil tambang yang melintasi jalan umum diancam pidana pidana kurungan paling lama 6 bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun, regulasi daerah ini terkendala dengan kewenangan.

Namun karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), kewenangan terkait pertambangan kini diambil alih oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM. “Memang ada perda-nya, tapi di Undang-Undang membolehkan (aktivitas truk hauling di jalanan umum). Sehingga penegakan perda ini menjadi mandul,” kata Syafruddin.

Pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim bidang Pembangunan, yang tugasnya salah satunya meliputi Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Migas, pada periode 2019-2024 ini, juga menerangkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara Dan Kelapa Sawit, pasal-pasal perda tersebut memberikan ruang bagi aktivitas truk hauling batu bara, sepanjang mendapat izin maka diperbolehkan melintas.

“Memang masalah ini menjadi kewenangan. Saya sebagai wakilnya rakyat Kaltim di DPR RI, sehingga persoalan ini menjadi atensi khusus buat saya di Komisi XII. Masalah ini hanya bagian kecil dari segudang permasalahan di sektor pertambangan di Kaltim. Dan komitmen saya, untuk memperjuangkan semua ini, agar keberadaan perusahaan tambang di seluruh wilayah Kaltim, memberikan kenyamanan dan kesejahteraan untuk rakyat. Bukan justru membuat resah. Yang pasti semua ini akan kita dorong untuk dievaluasi oleh Kementerian ESDM,” janjinya.

Oleh karena itu, sembari menunggu persoalan truk hauling ini dibahas oleh Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Syafruddin menyarankan Pemprov Kaltim maupun Pemkab Paser harus terus melakukan koordinasi dengan semua pihak. Terutama dengan pihak kepolisian. “Dan bila perlu membuat kesepakatan, jika pada jam-jam tertentu hauling (batu bara) harus dikurangi volumenya. Untuk mengantisipasi bertambahnya korban nyawa,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *